Penetapan pengampuan dapat dibatalkan melalui permohonan secara voluntair ke Pengadilan.

Adapun syarat utama dalam pembatalan penetapan pengampuan adalah keadaan sakit terampu (curandus) yang menjadikannya berada di bawah pengampuan, telah sehat kembali yang mana dapat melakukan kegiatan secara normal dan baik.

Bahwa berdasarkan pasal 460 KUHPerdata, menyatakan:

Pengampuan berakhir bila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang; tetapi pembebasan dari pengampuan itu tidak akan diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu orang yang ditempatkan di bawah pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-haknya sebelum keputusan tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 152 K/Pdt/2014, kaidah hukumnya menyatakan:

  • Penghentian pengampuan (curatele) dapat dilakukan melalui penetapan hakim dengan prosedur permohonan secara voluntair;
  • Keadaan sakit terampu (curandus) yang menjadikannya berada dibawah pengampuan (curatele) dan telah sehat kembali sehingga mampu melakukan kegiatan secara normal dan baik, dapat dijadikan alasan permohonan penghentian pengampuan.

Bahwa berdasarkan hal terseebut di atas, penteapan pengampuan dapat dimintakan pembatalan jika sebab-sebab seseorang di bawah pengampuan telah hilang atau sembuh dengan kembali beraktifitas kembali.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.