Bahwa gugatan tidak bisa diajukan di wilayah hukum tempat turut tergugat, tetapi harus diajukan di wilayah hukum tempat tergugat.

Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) H.I.R. menyatakan:

Pasal 118 ayat (1)

gugatan perdata yang pada tingkat pertama termasuk wewenang Pengadilan Negeri, diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh Kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang mempunyai wilayah hukum dimana tergugat bertempat tinggal atau jika dia tidak mempunyai tempat tinggal yang diketahui, ditempat kediamannya yang sebenarnya

Pasal 118 ayat (2)

apabila Tergugat terdiri dari beberapa orang dan masing masing tinggal diwilayah hukum Pengadilan Negeri yang berbeda, undang undang memberikan hak opsi kepada Penggugat untuk memilih Pengadilan Negeri mana yang dianggapnya paling menguntungkan

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 919/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 914 K/Pdt/2023, menyatakan:

“bahwa sudah tepat judex factie karena dalam perkara a quo yang menjadi pokok gugatan adalah pembatalan perjanjian antara penggugat dengan tergugat sedangkan turut tergugat dituntut untuk mentaati putusan dalam perkara a quo, maka kewenangan pengadilan negeri harus berdasarkan actor sequitur forum rei tanpa hak opsi, oleh karena yang digugat terdiri dari 2 (dua) pihak, yaitu tergugat selaku orang yang menadatangani perjanjian sedangkan turut tergugat adalah pihak ketiga yang ikut dalam pelaksanaan perjanjian, maka sudah tepat pertimbangan judex facti gugatan harus diajukan di wilayah hukum tempat tinggal tergugat”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, gugatan diajukan di wilayah hukum tergugat, bukan di wilayah hukum turut tergugat.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.