Apakah Wajib Membuat Berita Acara RUPS?

Pertanyaan: Perusahaan saya mau melakukan RUPS, apakah harus ada berita acaranya jika melakukan RUPS? Jawaban: Bahwa Berita acara dalam UU Perseroan Terbatas disebut Risalah RUPS yang mana setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan Risalahnya. Bahwa berdasarkan pasal 90 ayat (1) Jo. Pasal 100 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan