Narasumber berita tidak bisa dipidana dengan UU ITE mengenai pencemaran nama baik karena sudah menjadi berita yang mana termasuk karya jurnalistik, maka yang bertanggung jawab atas berita tersebut adalah pengelola media.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 646 K/Pid.Sus/2019, menyatakan:
Bahwa kendati Terdakwa telah terbukti melakukan wawancara yang diliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media baik online Banyuwangi Times maupun media elektronik lainnya akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut tidak dapat dinilai sebagai perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebab:
- Terdakwa tidak melakukan secara langsung (direct) ke dalam sistem elektronik, melainkan pihak yang langsung melakukan ke dalam sistem elektronik adalah Para Wartawan media yang meliput, menyiarkan dan menulis hasil wawancara tersebut;
- Bahwa hasil wawancara Terdakwa dengan beberapa media karena sudah diolah menjadi berita sehingga termasuk karya jurnalistik, maka pertanggungjawabannya ada pada pengelola media yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Bahwa oleh karena itu apabila pihak PT BSI merasa dirugikan atas pemberitaan yang dimuat dan disiarkan beberapa media a quo dapat saja melakukan/menempuh Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media-media yang bersangkutan vide Pasal 5 juncto Pasal 1 Angka 11 dan angka 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, narasumber berita tidak dapat dikenai tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana UU ITE karena sudah menjadi berita, maka pengelola media yang bertanggung jawab atas berita tersebut.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment