Apakah Narasumber Berita Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik?

Narasumber berita tidak bisa dipidana dengan UU ITE mengenai pencemaran nama baik karena sudah menjadi berita yang mana termasuk karya jurnalistik, maka yang bertanggung jawab atas berita tersebut adalah pengelola media. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 646 K/Pid.Sus/2019, menyatakan: Bahwa kendati Terdakwa telah terbukti melakukan wawancara yang diliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media

By |2024-04-24T10:58:57+00:00April 24th, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , , , |0 Comments

Menghina Perusahaan Di Media Sosial, Dapatkah Dipidana ?

Sedang ramai di twitter, mengenai salah satu akun yang dikirimi Surat Teguran (Somasi) dari suatu perusahaan. jika  perusahaan menganggap cuitan tersebut menghina nama baik perusahaan. Maka, Dapatkah dipidana seseorang yang menjelek-jelekan atau menghina nama perusahaan di media sosial ? Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Go to Top