A. Wasiat

Berdasarkan Pasal 171 huruf Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Mengenai Wasiat juga dijelaskan dalam Pasal 875 Kitab Undang – undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Berdasarkan uraian di atas, Wasiat adalah keadaan di mana Pewaris atas dasar kehendaknya memberikan suatu harta atau sesuatu yang dikehendakinya setelah meninggal.

B. Wasiat Wajibah

Wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan oleh undang-undang atau hukum dengan besaran bagian yang diberikan 1/3 dari harta warisan.

Dasar dari wasiat wajibah sebagai berikut:

Pasal 209 KHI

  • Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal 176 sampai dengan pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya
  • Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018, menyatakan:

“Wasiat wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam”

Rumusan Kamar Agama SEMA Nomor 7 Tahun 2012, yang menyatakan:

“Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah”

Berdasarkan uraian di atas, Wasiat wajibah diberikan berdasarkan undang-undang atau hukum yang dapat diberikan kepada Suami, Istri, atau anak yang beda agama dengan pewaris, anak angkat dan anak tiri.

C. Perbedaan Wasiat dan Wasiat Wajibah

Supaya mempermudah memahami perbedaan wasiat dan wasiat wajibah, berikut ditampilkan tabel:

 

PERBEDAAN

Wasiat Wasiat Wajibah
Wasiat diberikan kepada seseorang atau lembaga atas dasar kehendak Pewaris

 

Dasar hukum:

  • Pasal 179 KHI
  • Pasal 875 KUHPerdata
Wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan oleh undang-undang atau hukum yang dapat diberikan kepada Suami, Istri, atau anak yang beda agama dengan pewaris, anak angkat dan anak tiri dengan besaran bagian yang diberikan 1/3 dari harta warisan

 

Dasar Hukum:

  • Pasal 209 KHI
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018
  • Rumusan Kamar Agama SEMA Nomor 7 Tahun 2012

 

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.