Dalam perdata terdapat asas nebis in idem yang mana pengulangan perkara tidak dapat diajukan gugatan kembali karena sudah pernah diadili dan diputus pada persidangan sebelumnya.

Adapun syaratnya agar suatu perkara sudah nebis in idem, sebagia berikut:

  • Pihak yang mengajukan gugatan sama;
  • Objek perkara sama dengan putusan sebelumnya;
  • Sudah diperiksa pokok perkaranya

Bahwa hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, menyatakan:

Menyimpangi ketentuan pasal 1917 KUHPerdata Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai nebis in idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:

  • Pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak
  • Status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu

Bahwa berdasarkan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung No. 878 K/Sip/1977, menyatakan:

Antara perkara ini dengan perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi tanggal 8 Juli 1971 tidak terjadi nebis in idem, karena keputusan Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena ada pihak yang tidak diikutsertakan sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat lagi.

 

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.