Pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian tidak dapat dipidana, tetapi wanprestasi yang mana masuk dalam ranah keperdataan, kecuali perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk.

Bahwa hal tersebut berdasarkan Yurisprudensi dan beberapa Putusan Mahkamah Agung, sebagai berikut:

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/2018, yang menyatakan:

“Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan kecuali jika perjanjian  tersebut didasari dengan itikad buruk/itikad tidak baik”

Putusan Mahkamah Agung No. 598 K/Pid/2016, yang menyatakan:

“Terdakwa terbukti telah meminjam uang kepada saksi Wa Ode Ikra binti La Ode Mera (saksi korban) sebesar Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa tidak mengembalikan hutang tersebut kepada saksi korban sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, meskipun telah ditagih berulang kali oleh saksi korban, oleh karenanya hal tersebut sebagai hubungan keperdataan bukan sebagai perbuatan pidana, sehingga penyelesaiannya merupakan domain hukum perdata, dan karenanya pula terhadap Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.”

Putusan Mahkamah Agung No. 1316 K/Pid/2016, yang menyatakan:

“Karena kasus ini diawali dengan adanya perjanjian jual beli antara Saksi korban dengan Terdakwa dan Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian itu, oleh karenanya perkara a quo adalah masuk lingkup perdata. Sehubungan dengan itu, maka Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum.”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah dengan itidak baik tidak dapat dipidana, kecuali perjanjian tersebut dibuat dengan itikad buruk.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.