Pertanyaan:

Saya ingin mengajukan Peninjauan Kembali Pada perkara pidana, perkara saya sudah diputus pada tingkat kasasi sejak 2022, tahun 2024 ini saya mau mengajukan PK, apakah masih ada waktu untuk saya mengajukan permintaan Peninjauan Kembali ?

Jawaban:

Bahwa pengajuan permintaan peninjauan kembali dalam perkara pidana tidak dibatasi jangka waktunya.

Bahwa berdasarkan pasal 264 ayat (3) KUHAP, menyatakan:

“Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, peninjauan kembali dalam perkara pidana tidak ada dibatasi jangka waktu yang mana saudara masih ada waktu dan bisa mengajukan peninjauan kembali.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.