Dalam menuntut hak atas tanah di Pengadilan, perlu diperhatikan mengenai tenggat waktu, karena jika sudah melewati tenggat waktu berakibat tuntutan atau gugatan  tersebut tidak dapat diterima.

Adapun daluwarsa (lewat waktu) dalam menuntut hak atas tanah, dapat dijelaskan  di bawah ini:

  • Menuntut Tanah Warisan

dalam tanah warisan yang belum dibagi kepada para ahli waris, tidak ada ada tenggat waktu untuk mengajukan tuntutan atas tanah warisan melalui pengadilan.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel sebelumnya mengenai daluwarsa dalam menuntut hak waris: Apakah Ada Kadaluwarsa Dalam Menuntut Hak Waris ?

Bahwa hal ini berdasarkan:

Putusan Mahkamah Agung No. 7 K/Sip/1973, tertanggal 27 Februari 1975, kaidah hukumnya menyatakan:

Tidak ada batas waktu dalam mengajukan gugatan harta warisan

Putusan Mahkamah Agung No. 312 K/AG/1997, tertanggal 29 Juni 1999, kaidah hukumnya menyatakan:

“Ketentuan Verjaring atau kadaluwarsa yang diatur di dalam pasal 835 Jo. 1967 KUHPerdata, tidak dapat diberlakukan terhadap orang bumiputera yang memeluk agama islam, karena dalam hukum waris islam tidak dianut asas kadaluwarsa dalam gugatan terhadap harta warisan, yang belum dilakukan  pembagian kepada para ahli warisnya.”

  • Daluwarsa Menuntut Tanah Yang Dikuasai Pihak Lain

Adapun terhadap tanah yang dikuasai pihak lain, Pemilik tanah yang mengajukan gugatan terhadap pihak yang menguasai tanah miliknya, daluwarsanya setelah melebihi 30 (tiga puluh) tahun dikuasai oleh pihak lain.

Bahwa hal ini berdasarkan:

pasal 1967 KUHPerdata

“semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukan suatu alas hak, dan terhadpanya tidak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan itidak buruk”

Putusan Mahkamah Agung No. 408 K/Sip/1973, tanggal 09 Desember 1973, kaidah hukumnya menyatakan:

Selama 30 tahun lebih, pihak Penggugat telah bersikap diam dan membiarkan tanah sengketa dikuasai dan digarap oleh Tergugat (Ny. Ratini), kemudian oleh anak-anaknya sebagai ahli waris yang lain dari almarhum atma menuntut hak atas tanah tersebut. Tuntutan ini sudah sangat lewat waktu

  • Daluwarsa Menuntut Tanah Bersertifikat

Tanah yang terdapat sertifikat di atasnya, terhadap tanah tersebut apabila ada pihak lain yang hendak melakukan tuntutan berupa gugatan atas dasar merasa mempunyai hak atas tanah tersebut, daluwarsanya setelah 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat atas tanah tersebut.

Bahwa hal ini berdasarkan pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan:

“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut

  • Daluwarsa Pembatalan Sertifikat Tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara

Adapun daluwarsa perseorangan menuntut berupa gugatan pembatalan sertifikat tanah di PTUN, apabila tuntutan tersebut melebihi dari 90 (sembilan hari) semenjak diketahui atau semenjak dilakukan upaya administratif.

Bahwa  berdasarkan pasal 55 Undang – Undang Nomor  5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 9 tahun 2004, kemudian mengalami perubahan dengan Undang-undang Nomor 51 tahun 2009, menyatakan:

“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”

Lebih lanjut berdasarkan, pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif, menyatakan:

“Tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkannya oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani masalah administratif”

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.