Bahwa perjanjian jual beli tanah dengan hak untuk membeli kembali tidak sah dan batal demi hukum.

Bahwa hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3597 K/Pdt/1985, yang menyatakan:

Jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut pasal 1519 dan seterusnya BW, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan undang-undang pokok agrarian dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal  bentul jual beli dengan hak membeli kembali. Maka perjanjian penggugat dan tergugat dalam perkara ini adalah batal demi hukum

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3191 K/Pdt/2016, menyatakan:

bahwa Penggugat melakukan jual beli dengan hak membeli kembali atas objek sengketa sebagaimana tertuang dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 14 tanggal 23 Desember 2013 yang dibuat di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Agus Subiyanto, S.H. adalah tidak sah dan tidak mengikat karena:

Bahwa lembaga jual beli dengan hak membeli kembali sudah dihapus, karena ketentuan tersebut sudah dihapus, maka jual beli dengan hak membeli kembali tidak dapat diterapkan atas tanah objek sengketa”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perjanjian jual beli dengan hak untuk membeli tidak dapat dibenarkan secara hukum karena perjanjian tersebut batal demi hukum.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.