Pertanyaan:

Saya menikah tahun 2018, selama pernikahan kami memiliki harta bersama, namun tahun 2021, tanpa sepengetahuan saya, suami menjaminkan asset tersebut kepada bank sebagai jaminan untuk perjanjian kredit, apakah sah hal tersebut?

Jawaban:

bahwa mengenai harta bersama yang dijaminkan dalam perjanjian harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak, baik suami dan istri.

Bahwa harta bersama yang dijaminkan tanpa ada persetujuan kedua belah pihak, maka perjanjiannya menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, menyatkan:

“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 209 K/Pdt/2000, tertanggal 26 Februari 2022 yang kaidah hukumnya menyatakan:

“putusan batal demi hukum atas perjanjian kredit tersebut disebabkan tidak terpenuhinya suatu sebab yang halal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 BW.  Objek yang diperjanjikan adalah harta bersama sehingga apabila hendak dijaminkan/dialihkan kepada pihak lain oleh suami harus mendapat persetujuan dari istri sebagai pihak yang berhak”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perjanjian tersebut batal demi hukum dan tidak sah karena menjaminkan harta bersama tanpa persetujuan istri.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.