Bahwa terdapat 3 (tiga) kriteria tenggat waktu daluwarsa dalam pemalsuan surat, sebagai berikut:

  • sesudah pemalsuan surat diketahui;
  • sesudah pemalsuan surat dipergunakan; dan
  • menimbulakn kerugian

bahwa hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022, yang menyatakan:

“berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, guna menghindari adanya ketidakpastian hukum dalam penghitungan daluwarsa pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP serta guna memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, menurut Mahkamah, terkait dengan penghitungan daluwarsa pemalsuan surat sebagaimana ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP adalah pada hari sesudah pemalsuan surat tersebut diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan kerugian. Dengan demikian, adanya penafsiran yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum di dalam mengimplementasikan ketentuan norma Pasal 79 angka 1 KUHP, yang juga sebagian didalilkan oleh para Pemohon dapat dihindari”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, penghitungan daluwarsa dalam pemalsuan surat dihitung sesudah pemalsuan diketahui, dipergunakan dan menimbulkan kerugian.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.