Ada 4 (empat) indikator harta yang masuk dalam ruang lingkup harta bersama, sebagai berikut:
PERTAMA, HARTA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN
harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali harta tersebut diperoleh dari harta bawaan.
Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang – undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatatakan:
“Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”
KEDUA, HARTA YANG DIBELI DENGAN HARTA BERSAMA
Harta yang dibeli dengan harta bersama, maka harta tersebut masuk dalam ruang lingkup harta bersama.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 803 K/Sip/1970, tertanggal 5 Mei 1970, Kaidah hukumnya menyatakan:
“apa saja yang dibeli, jika uang pembeliannya berasal dari harta bersama, maka dalam barang tersebut tetap melekat harta bersama meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari pribadi.”
KETIGA, HARTA YANG DAPAT DIBUKTIKAN DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN
Harta yang dapat dibuktikan diperoleh selama perkawinan, walaupun terdaftar atau tercatat atas nama orang lain, namun uang pembeliannya berasal dari harta bersama, maka masuk dalam ruang lingkup harta bersama.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 808 K/Sip/1974, tertanggal 30 Juli 1974, kaidah hukumnya menyatakan:
“tidak perlu mempersoalkan siapa yang membeli/mengadakan, suami atau istri tidak menjadi masalah atas nama siapa harta tersebut terdaftar, atas nama isteri, suami, anak dan sebagainya, semuanya bukan faktor yang menggugurkan keabsahan suatu harta sebagai obyek harta bersama”
KEEMPAT, PENGHASILAN SUAMI ATAU ISTRI SELAMA PERKAWINAN
Penghasilan suami atau istri baik dari hasil keuntungan perdagangan, usaha, atau dari gaji sebahai pekerja, masuk dalam ruang lingkup harta bersama.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 454 K/Sip/1970, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“bahwa segala penghasilan pribadi suami-isteri baik dari keuntungan yang diperoleh dari perdagangan masing-masing atau hasil perolehan masing-masing pribadi sebagai pegawai jatuh menjadi harta bersama sepanjang Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan”
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment