Pemberian cek kosong dapat dipidana jika cek kosong tersebut digunakan untuk tipu muslihat sehingga seseorang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.

Bahwa hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973, tanggal 15 November 1975, yang menyatakan:

“Seseorang yang menyerahkan cek, pada hal ia mendapati bahwa cek itu tidak ada apanya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termasuk dalam pasal 378 KUHP”

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/Pid/2018, kaidah hukumnya menyatakan:

“Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan”

Namun, pemberian cek tersebut tidak dikualifisir sebagai pidana, jika pemberian cek dimaksudkan hanya sebagai jaminan, tidak untuk dicairkan atau sudah diketahui oleh pihak pelapor bahwa cek tersebut tidak ada dananya.

Bahwa hal tersebut berdasarkan beberapa putusan sebagai berikut:

Putusan Peninjauan Kembali No. 91 PK/PID/2014, menyatakan:

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, tidak ternyata Terdakwa/Terpidana telah memakai nama palsu atau tipu muslihat atau membujuk atau karangan perkataan bohong sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan tunggal tersebut di atas. Sehingga tidak ada alasan hukum yang menyebabkan saksi Wira Budi Saputri telah menyatakan  kepada Terdakwa bahwa “nanti cek itu tidak dicairkan, Cuma mau  ditunjukan saja kepada pembeli tanah”. Namun kenyataannya malahan Wira Budi Saputra tetap mencairkan cek di bank yang ditunjuk, bila tidak segera di blokir malahan akan merugikan Terdakwa sendiri”

Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 117/Pid.B/2012/PN.Bgr Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1665 K/PID/2012, menyatakan:

“Menimbang, bahwa karena 3 (tiga) lembar cek yang diberikan terdakwa adalah hanya sebagai alat penjamin bukan alat pembayaran, maka sesuai keterangan saksi ahli Dr. WIDJAJA GUNAKARYASA, SH, bahwa suatu cek  yang diberikan sebagai alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan /pemberian cek sebagai jaminan maka dengan sendirinya cek tersebut tidak boleh dicairkan, dan jika dicairkan dananya tidak cukup, maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana”

Cara agar cek kosong yang diberikan tidak berujung pada pidana, sebagai berikut:

  1. Ada saksi yang mengetahui cek tersebut tidak untuk dicairkan dan hanya sebagai jaminan.
  2. Membuat tanda terima mengenai cek tersebut yang ditulis dalam tanda terima tersebut hanya sebagai jaminan dan tidak untuk dicairkan.
  3. Menulis dalam cek tersebut hanya sebagai jaminan atau tidak untuk dicairkan.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.