Sedang ramai di twitter, mengenai salah satu akun yang dikirimi Surat Teguran (Somasi) dari suatu perusahaan. jika perusahaan menganggap cuitan tersebut menghina nama baik perusahaan. Maka, Dapatkah dipidana seseorang yang menjelek-jelekan atau menghina nama perusahaan di media sosial ?
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yaitu:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
“korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan”
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jika ada yang menghina nama perusahaan di media sosial tidak dapat dijerat tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment