Asas nebis in idem dalam pidana, diatur berdasarkan pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyatakan:
“Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, maka orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap”
Adapun syarat-syarat untuk perkara pidana telah nebis in idem berdasarkan kaidah hukum yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Semarang 185/Pid/2010/PT.Smg Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2644 K/Pid.Sus/2010, menyatakan:
Rumusan Pasal 76 ayat (1) KUHP yang dikenal dalam hukum nebis in idem, dan supaya dapat menyatakan suatu perkara telah nebis in idem mengandung syarat-syarat sebagai berikut:
- Perbuatan yang didakwakan kedua kalinya sama dengan yang peristiwa pidanya sudah pernah didakwakan;
- Pelakunya sama dan atas perbuatan/peristiwa pidana yang sama;
- Korban yang diajukan sama, atau ada tambahan yang belum pernah diajukan dalam perkara tetapi tidak menjadi dasar untuk dua kali penuntutan atas hal yang sama;
- Obyek sama;
- Terhadap peristiwa pidana tersebut telah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment