Pertanyaan:

Di daerah dekat rumah saya terdapat sengketa tanah, antara Keluarga saya dengan tetangga, pengadilan mana yang berwenang mengadili ?

Annisa, Jakarta

Jawaban:

Jika terdapat sengketa pertanahan, ada dua Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut, yaitu: (1) Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) dan (2) Peradilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, dalam Rumusan Kamar Tata Usaha Negara (SEMA 7 Tahun 2012) menyatakan:

Untuk menentukan suatu sengketa merupakan sengketa TUN atau sengketa perdata (kepemilikan) kriterianya:

  1. Apabila yang menjadi objek sengketa (Objectum litis) tentang keabsahan KTUN, maka merupakan sengketa TUN;
  2. Apabila dalam posita gugatan mempermasalahkan kewenangan, keabsahan prosedur penerbitan KTUN, maka termasuk sengketa TUN; atau
  3. Apabila satu-satunya penentu apakah hakim dapat menguji keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa adalah substansi hak karena tentang hal tersebut menjadi kewenangan peradilan perdata;
  4. apabila norma (kaidah) hukum tata usaha negara (hukum publik) dapat menyelesaikan sengketanya, maka dapat digolongkan sebagai sengketa tata usaha negara.”

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 2 huruf a (SEMA 10 Tahun 2020), yang menyatakan:

“Hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat, namun hanya hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah. Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan Tata Usaha Negara (TUN)”

Bahwa berdasarkan hal tersebut jika terdapat sengketa pertanahan, Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menyelesaikan perkara tanah jika berkaitan dengan kewenangan, keabsahan prosedur penerbitan sertifikat dan Pembatalan sertifikat

Sedangkan, Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara tanah, jika atas tanah tersebut terdapat sengketa kepemilikan dan menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum.

Apabila ada yang masih ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0859-6703-8411 atau klik kontak di bawah ini.