4 (Empat) Hal Yang Harus Dipastikan Sebelum Beli Tanah

4 (empat) hal yang harus dipastikan oleh pembeli sebelum membeli tanah agar jual beli tanah aman dan dilindungi hukum hal ini sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, sebagai berikut: Penjual tanah adalah orang yang berhak atau sebagai pemilik hak atas tanah yang menjadi objek jual beli; Tanah yang diperjualbelikan tidak dalam keadaan

By |2024-06-15T05:28:07+00:00June 15th, 2024|Categories: Hukum Pertanahan|Tags: , |0 Comments

17 Alasan-Alasan Yang Menyebabkan Sertifikat Tanah Dibatalkan

Sertifikat tanah sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara dapat dibatalkan, adapun alasan-alasan untuk sertifikat dibatalkan, sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, menyatakan: Pembatalan Produk Hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat

Tips Aman Sebelum Beli Rumah Dari Developer

Banyak kasus Konsumen yang membeli rumah dari Developer mengeluhkan jika rumah yang dibeli sampat saat ini belum dibangun, belum ada perkembangan yang berarti, bahkan pembangunan rumahnya tidak selesai. Untuk menghindari hal tersebut, Konsumen yang hendak membeli rumah dari developer agar aman dan terjamin, Konsumen yang membeli rumah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Memastikan Kepemilikan Tanah

By |2022-07-20T17:26:01+00:00July 20th, 2022|Categories: Hukum Agraria|Tags: , , , , , , |0 Comments

Apakah Peralihan Hak Atas Tanah Sudah Terjadi Dengan PPJB ?

Pertanyaan: Saya beli tanah dari tetangga saya, saya baru melakukan PPJB atas tanah tersebut, tapi sudah saya lunasi, apa tanah tersebut sudah beralih hanya dengan PPJB ? Jawaban: Pada dasarnya peralihan hak atas tanah terjadi secara hukum dibuktikan  melalui Akta Jual Beli sebagaimana pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran

Terdapat Sengketa Tanah, Pengadilan Mana Yang Berwenang Mengadili ?

Pertanyaan: Di daerah dekat rumah saya terdapat sengketa tanah, antara Keluarga saya dengan tetangga, pengadilan mana yang berwenang mengadili ? Annisa, Jakarta Jawaban: Jika terdapat sengketa pertanahan, ada dua Pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut, yaitu: (1) Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) dan (2) Peradilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Tata Usaha Negara). Bahwa berdasarkan Surat

Ada Dua Sertifikat Di Atas Tanah Yang Sama, Mana Yang Lebih Kuat ?

Pertanyaan: Selamat siang Pak, saya beli tanah tahun 2012, tanah tersebut sudah bersertifkat, namun pada tahun 2015 ada orang yang mengaku memiliki sertifikat juga atas tanah tersebut, mana yang lebih sah untuk sertifikatnya pak ? Lulu, Jawa Timur. Jawaban: Bahwa jika terdapat 2 (dua) sertifikat di atas tanah yang sama, maka sertifikat yang lebih kuat

Go to Top