Pertanyaan:
saya membuat dokumen surat kuasa dari luar negeri, apakah sah digunakan di Indonesia ?
Jawaban:
Untuk keabsahan Dokumen Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh KBRI setempat.
Bahwa hal ini berdasarkan:
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 poin 70 Sub bab B, menyatakan:
“dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama yaitu dilegalisasi oleh kementrian kehakiman dan/atau kementrian luar negeri negara dimaksud dan perwakilan republik indonesia di negara setempat”
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, menyatakan:
“Surat kuasa yang di buat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut di buat. (Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006). Selanjutnya dibubuhi pemateraian kemudian di kantor Pos (naazegelen).”
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/Pdt/1981, kaidah hukumnya menyatakan:
“Keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat”
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 60/Pdt.G/2008/PTA.Sby menyatakan:
“untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah lagi persyaratannya yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat kuasa tersebut berbentuk di bawah tangan atau otentik, mesti harus dilegalisasi KBRI. Syarat ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas pemberian kepada kuasa”
bahwa berdasarkan hal tersebut, untuk Surat Kuasa dari luar negeri dan akan digunakan di Indonesia, maka untuk keabsahannya harus dilegalisasi oleh KBRI setempat.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment