Pertanyaan:

Suami saya menghibahkan rumah kepada keponakannya, pada hal rumah tersebut didapat selama perkawinan, apakah sah hibahnya ?

Jawaban:

Bahwa hibah  yang dilakukan oleh suami dalam hal harta tersebut sebagai harta bersama, harus mendapatkan persetujuan istri, jika hibah tersebut tanpa persetujuan istri, maka hibahnya menjadi tidak sah.

Bahwa berdasarakan pasal 36 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan:

“Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 946 K/Sip/1973, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Berdasarkan pasal 124 ayat (2) dan (3) BW seorang suami dilarang untuk menghibahkan barang harta bersama kepada orang lain tanpa persetujuan istri”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, hibah yang dilakukan oleh suami tanpa persetujuan istri, maka hibahnya tidak sah.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.