Baru-baru ini Seorang komika yang bernama Mamat Alkatiri dilaporkan oleh seorang Anggota DPR atas tuduhan Pencemaran Nama Baik sebagaimana pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), lalu, Apa penjelasan Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 310 KUHP ?

pasal 310 KUHP menyatakan:

  1. Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertujunkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri

Menurut R. Soesilo dalam Bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal mengenai pasal 310 KUHP, pada intinya menyatakan:

  • Menghina yaitu “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang itu biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang disini hanya mengenai kehormatan tentang nama baik.
  • Penghinaan ini hanya dapat dituntut, apabila ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan) dan Objek dari pasal ini manusia perseorangan, bukan pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk, dll.
  • Perbuatan ini harus dilakukan dengan cata menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak) dan perbuatan yang dituduhkan sesuatu perbuatan yang memalukan.

Lebih lanjut menurut R. Sugandhi, dalam Bukunya KUHP dan Penjelasannya, halaman 331, mengenai pasal 310 KUHP, menyatakan:

“Agar dapat dituntut menurut pasal 310  (1) ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara demikian rupa, sehingga dalam kata-kata hinaan itu terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dihina itu telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang menyangkut tindak pidana (menipu, menggelapkan, berzina dan sebagainnya)”

“ ……. Tuduhan itu harus dilakukan dengan lisan, sebab apabila dilakukan dengan surat atau gambar, maka kejahatan itu digolongkan “menista dengan surat” dan dikenai pasal 310 (2)”

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.