Bisakah Jual Beli Saham Tanpa Persetujuan Pemegang Saham Lainnya ?
Pertanyaan: Salah satu pemegang saham menjual saham tanpa ada penawaran dan persetujuan pemegang saham lainnya, apakah bisa dilakukan hal tersebut ? Jawaban: Bahwa
Upaya Hukum Jika Perusahaan Menolak Ahli Waris Sebagai Pemegang Saham
Pertanyaan: Saya ahli waris dari bapak saya yang memiliki saham di suatu perusahaan, kemudian saya sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan agar saya dicatatkan
RUPS Tidak Sesuai Agenda, Apakah Sah ?
Pada dasarnya, Setiap agenda RUPS harus sesuai dengan mata acara yang ada di Panggilan RUPS, Namun, Agenda RUPS bisa di luar dari mata
Orang Tua Menghibahkan Seluruh Harta Kepada Keponakan, Apakah Bisa ?
Hibah kepada orang lain selain ahli waris boleh dilakukan sepanjang tidak merugikan bagian untuk ahli warisnya. Adapun batas besaran untuk melakukan hibah sebesar
Cek Yang Dikualifikasi Sebagai Cek Kosong
Cek Kosong berdasarkan Pasal 1 Angka 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam