Hibah kepada orang lain selain ahli waris boleh dilakukan sepanjang tidak merugikan bagian untuk ahli warisnya.

Adapun batas besaran untuk melakukan hibah sebesar 1/3 bagian, jika orang tua menghibahkan seluruh hartanya kepada keponakan, maka hibah tersebut batal demi hukum dan tidak sah.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3428 K/Sip/1985, menyatakan:

“Hibah yang melebihi 1/3 dari luas objek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan hukum”

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2568 K/Pdt/2011, menyatakan:

“bahwa penggugat dan Turut Tergugat adalah anak kandung dari pewaris Anderias Seubelan. Sedangkan Tergugat I adalah Keponakan dari Anderias Seubelan;

Bahwa Tergugat I adalah keponakan dari pewaris Anderias Seubelan yang mengurus biaya-biaya penghidupan sampai meninggalnya Anderias Seubelan, hibah seluruh harta peninggalan pewaris kepada Tergugat I melanggar hak para ahli waris dari pewaris karena itu adalah adil apabila harta peninggalan dibagi tiga, yaitu Penggugat, Turut Tergugat I dan Tergugat, yaitu masing-masing 1/3nya”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, orang tua tidak bisa menghibahkan seluruh harta kepada keponakan karena merugikan hak ahli waris dari pewaris.

 

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.