Seorang Artis berinisial “RB” diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”) terhadap Istrinya berinisial “LK”, yang menjadi pertanyaan, dapatkah KDRT sebagai alasan untuk perceraian ?

KDRT menjadi salah satu indikator yang menunjukan rumah tangga sudah tidak baik (broken marriage), sehingga bisa menjadi alasan atau dasar untuk cerai.

Hal ini sebagaimana Rumusan Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2014, yang menyatakan:

Gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain:

  • Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil;
  • Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri;
  • Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri;
  • Telah terjadi pisah rangjang/tempat tinggal bersama;
  • Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL, KDRT, main judi dan lain-lain)

Berdasarkan hal tersebut, KDRT bisa sebagai alasan dan dasar untuk mengajukan Permohonan cerai atau melakukan gugatan cerai.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.