Pekerja dapat mengajukan gugatan atas adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterima atau diberitahukan keputusan oleh Pengusaha.
Bahwa berdasarkan Pasal 82 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 94/PUU-XXI/2023, menyatakan:
“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggat waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”
Bahwa berdasarkan hal tersebu di atas, jangka waktu pengajuan gugatan PHK ke PHI oleh pekerja adalah 1 (satu) tahun sejak diterima atau diberitahukan keputusan dari pihak pengusaha.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment