Pengangkatan anak melalui akta notaris tidak sah dan tidak dapat dibenarkan, karena secara hukum pengangkatan anak dilakukan melalui pengajukan permohonan ke Pengadilan.
Bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”), menyatakan:
Permohonan Pengangkatan Anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 486 K/Pdt/2020, tertanggal 07 April 2020, menyatakan:
“bahwa pengangkatan anak oleh Wang Cheng Hsiung (WNA) terhadap Yu Chun Jung (WNA) yang hanya dilakukan di hadapan notaris adalah tidak sah. Pengangkatan anak tersebut yang dilakukan dengan Akta Notaris Nomor 3 tanggal 14 April 2015 tidak sesuai dengan SEMA Nomor 6 Tahun 1983 juncto SEMA Nomor 4 Tahun 1989 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2005 dan Undang Undang tentang Perlindungan anak yang mewajibkan pengangkatan anak melalui penetapan/putusan pengadilan”
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengangkatan anak melalui atau dihadapan notaris dengan dibuatkan akta notaris adalah tidak sah secara hukum, karena pengangkatan anak secara hukum diajukan melalui pengadilan.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment