Perjanjian Nominee agreement untuk kepemilikan saham dalam perseroan terbatas secara hukum tidak sah dan batal demi hukum, karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bahwa hal ini berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan:
(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No. 80/Pdt.G/2018/PN.Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 169/Pdt/2019/PT.Dps, menyatakan:
“Menimbang, bahwa perjanjian kerja sama dan perjanjian pendirian Perseroan Terbatas dengan meminjam nama orang lain (nominee) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,….”
Bahwa berdasarkan hal tersebut, perjanjian nominee agreement untuk kepemilikan saham dalam perseroan terbatas tidak sah dan berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment