sedang ramai berita mengenai perselingkuhan yang dilakukan oleh RA, apakah tindakan RA yang melakukan perselingkuhan dapat dijerat pidana ?

Perselingkuhan yang dilakukan baik oleh suami atau istri dapat dijerat pidana jika suami atau istri selingkuh dengan melakukan perzinaan berupa bersetubuh atau berhubungan badan dengan selingkuhannya, hal ini sebagaimana pasal 284 KUHP yang menyatakan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  2. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
  3. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
  4. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Berdasarkan hal tersebut, suami atau istri yang selingkuh melakukan perzinaan berupa persetubuhan atau berhubungan badan dengan selingkuhannya dapat dijerat pidana. Tetapi, jika perselingkuhannya tidak terjadi perbuatan perzinaan berupa persetubuhan atau berhubungan badan, tidak dapat dipidana.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini