Pertanyaan:

Saya sudah membuat laporan polisi tahun 2020 tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, apa yang harus dilakukan agar laporannya ditindak lanjuti ?

Jawaban:

Adapun langkah yang dapat anda lakukan agar Laporan Polisi anda ditindak lanjuti, sebagai berikut:

LANGKAH PERTAMA, anda dapat meminta Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (“SP2HP”) kepada penyidik untuk mengetahui hasil perkembangan penyidikan.

Bahwa hal ini berdasarkan pasal 1 angka 17 Jo. Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap No. 6/2019”), yang menyatakan:

Pasal 1 Angka 17 Perkap No. 6/2019

“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan”

Pasal 10 ayat (5) Perkap No. 6/2019

“Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan SP2HP”

LANGKAH KEDUA, mengadukan tindakan penyidik kepada atasan penyidik dan/atau pengawas penyidikan.

Bahwa Berdasarkan Pasal 36 Jo. Pasal 37 huruf f Jo. Pasal 38 ayat (1) huruf a Perkap No. 6 Tahun 2019, menyatakan:

Pasal 36 Perkap No. 6/2019

“Pengawasan dan pengendalian penyidikan dilaksanakan oleh:

  1. atasan Penyidik; dan
  2. pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan.”

Pasal 37 huruf f Perkap No. 6/2019

“Atasan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, bertugas: meminimalisir dan menindaklanjuti komplain masyarakat terhadap penyidikan”

Pasal 38 ayat (1) huruf a Perkap No 6/2019

“Pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, bertugas: melakukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polri”

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.