4 (empat) hal yang harus dipastikan oleh pembeli sebelum membeli tanah agar jual beli tanah aman dan dilindungi hukum hal ini sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, sebagai berikut:

  1. Penjual tanah adalah orang yang berhak atau sebagai pemilik hak atas tanah yang menjadi objek jual beli;
  2. Tanah yang diperjualbelikan tidak dalam keadaan status disita;
  3. Tanah yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan atau hak tanggungan;
  4. Memperoleh keterangan dari kantor pertanahan (BPN) mengenai riwayat hubungan hukum antara tanah yang diperjualbelikan dengan pemegang atau pemilik sertifikat.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.