4 (empat) hal yang harus dipastikan oleh pembeli sebelum membeli tanah agar jual beli tanah aman dan dilindungi hukum hal ini sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, sebagai berikut:
- Penjual tanah adalah orang yang berhak atau sebagai pemilik hak atas tanah yang menjadi objek jual beli;
- Tanah yang diperjualbelikan tidak dalam keadaan status disita;
- Tanah yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan atau hak tanggungan;
- Memperoleh keterangan dari kantor pertanahan (BPN) mengenai riwayat hubungan hukum antara tanah yang diperjualbelikan dengan pemegang atau pemilik sertifikat.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment