Pertanyaan:

Almarhum Bapak saya menyewakan tanahnya kepada pihak lain, namun dalam perjanjian tersebut tidak ada batas waktunya atau jangka waktunya, apakah sah perjanjian sewanya ?

Jawaban:

bahwa dalam perjanjian sewa menyewa  harus ada jangka waktunya, jika tidak ada jangka waktunya, maka perjanjian tersebut cacat hukum dan tidak sah karena  melanggar syarat sah perjanjian berupa syarat objektif.

bahwa berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1548 KUHPerdata, menyatakan:

Pasal 1320 KUHPerdata

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal.

Pasal 1548 KUHPerdata

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1616 K/Pdt/2018, menyatakan:

“Bahwa perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh Penggugat/Ida Ayu dengan Tergugat dalam Rekonvensi Dede, adalah cacat hukum karena tidak mencantumkan jangka waktu berakhir perjanjian sewa menyewa tersebut, hal ini membatasi kenikmatan penggugat selaku pemilik untuk menikmati harta miliknya”

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Perjanjian sewa menyewa yang tidak mencantumkan batas waktu cacat hukum dan tidak sah.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.