Pertanyaan:
Saya beli tanah pada tahun 2019 di bekasi, sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), tapi belum ada AJB, hanya ada kwitansi, apakah kwitansi bisa jadi bukti adanya jual beli tanah ?
Jawaban:
Kwitansi berdasarkan KBBI, Kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang. Tetapi selain sebagai bukti penerimaan uang, kwitansi juga bisa dijadikan bukti adanya suatu perjanjian jual beli hak atas tanah.
Bahwa kwitansi dapat dijadikan bukti adanya perjanjian jual beli hak atas tanah, hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2949 K/Pdt/2016, yang menyatakan:
“menimbang, bahwa dengan fakta persidangan tersebut di atas, yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang didukung surat-surat bukti telah ternyata bahwa penggugat telah membeli tanah dan rumah objek sengketa dari Tergugat I seharga Rp. 225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan telah dibayar dengan cara mencicil baik tunai dengan kuitansi, penyetoran ke bank dan transfer melalai ATM, dengan total pembayaran sebesar Rp. 211.650.000,- (Dua Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), walau masih kurang pembayarannya sebesar Rp. 13.350.000,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) lagi, hal mana sesuai dengan Yurisprudensi tetap MARI Nomor 475 K/Sip/1970 tanggal 03 Juni 1970 yang berbunyi:
“Jual Beli menurut hukum adat sudah terjadi sejak ada perjanjian yang diikuti adanya pencicilan”
……………menimbang bahwa dengan uraian pertimbangan tersebut di atas menurut majelis hakim jual beli tanah dan bangunan (Objek sengketa) antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah”
Menimbang, bahwa karena jual beli adalah merupakan bagian dari perjanjian, untuk itu Majelis Hakim akan memperhatikan syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal;
Menimbang, bahwa mencermati syarat sahnya perjanjian sebagaimana diuraikan diatas apabila dihubungkan dengan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I maka telah ternyata bahwa transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas obyek sengketa telah memenuhi pasal 1320 KUH Perdata tersebut;”
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Kwitansi bisa dijadikan bukti adanya perjanjian jual beli hak atas tanah.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment