Pertanyan:

Saya menikah dengan suami sejak 2015, tapi tanpa sepengetahuan dan seizin saya, Suami saya menikah sirri  dengan wanita lain pada tahun 2022, apa langkah hukum yang dapat saya lakukan ?

Jawaban:

Upaya yang dapat anda lakukan sebagai isteri ketika suami anda menikah sirri tanpa izin, sebagai berikut:

Gugat Cerai

Anda dapat mengajukan gugatan cerai kepada suami, jika suami anda melakukan poligami atas dasar nikah sirri  tanpa izin dari isteri sehingga mengakibatkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara anda dengan suami.

Upaya Pidana

Anda dapat melakukan pelaporan kepada kepolisian terhadap suami anda yang melakakukan poligami atas dasar nikah sirri tanpa izin isteri.

Hal ini sebagaimana pasal 279 KUHP yang menyatakan:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
    1. Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
    2. Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.
  2. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lebih lanjut, sebagaimana Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 2 dalam SEMA Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menyatakan:

“bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.