Waris: Pengadilan Mana Yang Berwenang Jika Ahli Waris Dan Pewaris Beda Agama ?

Pertanyaan: Saya  bergama Kristen, tetapi bapak saya beragama Islam dan sudah meninggal. Saat ini saya mau mengajukan gugatan waris, pengadilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa waris  ? Rama, Tangerang Selatan Jawaban: Bahwa dalam perkara waris, agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang, jika pewaris beragama Islam, maka yang berwenang menyelesaikan sengketa waris adalah Pengadilan Agama.

Gugat Waris, Apakah Semua Ahli Waris Harus Ditarik Sebagai Pihak Dalam Gugatan ?

Pertanyaan: Saya  4 (empat) bersaudara, saya mau mengajukan gugatan waris terhadap abang saya, karena abang saya menguasai tanah warisan secara sepihak, apa bisa tidak mengikutsertakan saudara-saudara yang lainnya dalam gugatan ? Anis, Bogor Jawaban: Bahwa dalam perkara waris, baik mengajukan gugatan maupun permohonan, semua ahli waris harus ditarik sebagai pihak. Bahwa hal ini berdasarkan Surat

Go to Top