Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan terhadap pasal 169 huruf q Undang – undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden semula berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dengan menambahkan frasa berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah

berikut Putusan lengkap:

https://asl-lawyers.com/wp-content/uploads/2023/10/Putusan-MK-Batas-Usia-Capres-Cawapres.pdf