Pertanyaan:
Saya selaku pemegang saham di salah satu perusahaan, namun saya belum menyetorkan modal, apa ada dampak dan akibatnya ?
Jawaban:
Bahwa pemegang saham yang belum menyetorkan modalnya dan belum masuk dalam daftar pemegang saham, maka hak-haknya sebagai pemegang saham ditunda sampai pemegang saham tersebut menyetorkan modalnya ke perusahaan.
berdasarkan pasal 48 ayat (3) Undang – undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan:
“Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.”
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 756 K/Pdt/2017, tertanggal 15 Mei 2017, menyatakan:
- Bahwa pemohon tidak pernah menyetorkan sahamnya ke perusahaan yang dimintakan ijin RUPSLB dan pemohon belum memiliki bukti perihal kepemilikan sahamnya dalam buku daftar pemegang saham atas PT a quo;
- Bahwa akibat hukum terhadap hak-hak pendiri atau pemegang saham yang tidak menyetorkan modal/saham ditunda sampai dengan yang bersangkutan menyetorkan sahamnya ke dalam rekening perusahaan, termasuk hak untuk meminta ijin diadakannya RUPSLB;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, apabila pemegang saham belum menyetorkan modal, maka hak-haknya sebagai pemegang saham ditunda sampai disetor modalnya.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment