Intisari:

“ORGAN YANG BERHAK MENENTUKAN PERUSAHAAN RUGI ADALAH RUPS”

dalam menentukan kerugian perusahaan, RUPS adalah organ yang berhak menentukan perusahaan rugi dengan diputuskan dan disahkan oleh RUPS, kemudian diaudit oleh akuntan publik yang menyatakan perusahaan rugi.

Hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2743 K/Pdt/1995 tertanggal 18 Juni 1998,  yang menyatakan:

Bahwa karena persoalan untung rugi suatu perseroan terbatas haruslah diputuskan dan disahkan terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Mahkamah Agung juga berpendapat agar hasil neraca untung rugi Perseroan Terbatas haruslah diaudit terlebih dahulu oleh seorang Akuntan Publik sebagai pihak ketiga yang netral sehingga penggugat belum waktunya untuk mengajukan gugatannya ke Pengadilan”

Berdasarkan hal tersebut, terkait perusahaan rugi harus diputus dan disahkan oleh RUPS, kemudian diaudit oleh Akuntan Publik.

Akibat Hukum

Jika kerugian perusahaan belum diputuskan dan disahkan RUPS, dan belum dilakukan audit oleh akuntan publik, maka gugatan tidak dapat diterima, karena belum waktunya (gugatan premature).

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.