Pemegang saham yang memiliki saham 1/10 pada perusahaan dapat mengajukan permohonan pemeriksaan perusahaan untuk mendapatkan data (buku, dokumen, dan catatan perusahaan) dan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang mana permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Bahwa berdasarkan pasal 138 UUPT, menyatakan:

(1)Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:

1.Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau

2.Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga

(2)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan

(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:

1.1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara

2.pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan

3.kejaksaan untuk kepentingan umum

(4)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut

(5)Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.

Berdasarkan hal tersebut, mekanisme bagi pemegang saham jika tidak diberikan data oleh perusahaan dengan mengajukan permohonan pemeriksaan perusahaan pada pengadilan negeri.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.