Pertanyaan:

Perusahaan saya mau melakukan RUPS Tahunan, berapa lama jangka waktu untuk melakukan pemanggilan rups kepada para pemegang saham?

Jawaban:

Perusahaan yang hendak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, maka harus melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham yang mana jangka waktunya 14 (Empat Belas) hari sebelum RUPS diadakan.

Bahwa hal ini berdasarkan pasal 82 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan:

  1. Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
  2. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kaba

Bahwa berdasarkan hal tersebut, jangka waktu pemanggilan rups untuk para pemegang saham 14 (empat belas) hari sebelum diadakan RUPS dengan surat tercatat.

 

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0859-6703-8411 atau klik kontak di bawah ini.