Pertanyaan:

Terdapat sengketa dalam perjanjian dengan suatu perusahaan terbatas, siapakah yang bisa jadi pihak jika perusahaan tersebut digugat ?

Jawaban:

Bahwa jika saudara mau mengajukan gugatan, yang menjadi pihak dalam gugatan, Bisa atas nama Perseroran Terbatas tersebut atau bisa juga Direktur Perseroan Terbatas tersebut.

Bahwa hal tersebut berdasarkan Yuridsprudensi Mahkamah Agung No. 419 K/Pdt/1988, yang kaidah hukumnya menyatakan:

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum yang melakukan perbuatan berupa perjanjian tentang ganti rugi, sehingga gugatan seharusnya diajukan kepada Perseroan Terbatas dan bukan kepada Direkturnya

Kemudian, bergadarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2824 K/Pdt/2000, yang kaidah hukumnya menyatakan:

Direktur Utama suatu Badan Hukum yang telah ditarik sebagai Tergugat untuk mewakili Badan Hukum tersebut adalah sudah cukup. Tidak perlu lagi menjadikan Badan Hukum tersebut sebagai Tergugat yang berdiri sendiri disamping Direktur utamanya, kwalitas Tergugat sebagai Direktur Utama, tidak dapat dipisahkan dengan Badan Hukum yang diwakilinya dalam forum Peradilan”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jika anda mengajukan gugatan, yang dapat dijadikan pihak dalam gugatan, bisa langsung atas nama Perseroan Terbatasnya atau kepada Direktur Perserseroan Terbatas.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.