Kriteria Tenggat Waktu Daluwarsa Pemalsuan Surat

Bahwa terdapat 3 (tiga) kriteria tenggat waktu daluwarsa dalam pemalsuan surat, sebagai berikut: sesudah pemalsuan surat diketahui; sesudah pemalsuan surat dipergunakan; dan menimbulakn kerugian bahwa hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022, yang menyatakan: “berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, guna menghindari adanya ketidakpastian hukum dalam penghitungan daluwarsa pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan

By |2024-08-01T13:25:38+00:00August 1st, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , |0 Comments

3 (Tiga) Alasan Peninjauan Kembali Pidana

Bahwa terdapat 3 (tiga) alasan dalam pengajuan peninjauan kembali pada perkara pidana. Berdasarkan pasal 263 ayat (2) KUHAP, menyatakan: Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan

By |2024-08-01T13:18:39+00:00August 1st, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , |0 Comments

Jangka Waktu Mengajukan Peninjauan Kembali Pidana

Pertanyaan: Saya ingin mengajukan Peninjauan Kembali Pada perkara pidana, perkara saya sudah diputus pada tingkat kasasi sejak 2022, tahun 2024 ini saya mau mengajukan PK, apakah masih ada waktu untuk saya mengajukan permintaan Peninjauan Kembali ? Jawaban: Bahwa pengajuan permintaan peninjauan kembali dalam perkara pidana tidak dibatasi jangka waktunya. Bahwa berdasarkan pasal 264 ayat (3)

By |2024-07-01T05:09:18+00:00July 1st, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , , |0 Comments

5 (Lima) Syarat Nebis In Idem Dalam Pidana

Asas nebis in idem dalam pidana, diatur berdasarkan pasal  76 ayat (1) KUHP yang menyatakan: “Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, maka orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap” Adapun syarat-syarat untuk perkara pidana telah nebis in

By |2024-05-14T11:17:19+00:00May 14th, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , |0 Comments

Apakah Narasumber Berita Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik?

Narasumber berita tidak bisa dipidana dengan UU ITE mengenai pencemaran nama baik karena sudah menjadi berita yang mana termasuk karya jurnalistik, maka yang bertanggung jawab atas berita tersebut adalah pengelola media. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 646 K/Pid.Sus/2019, menyatakan: Bahwa kendati Terdakwa telah terbukti melakukan wawancara yang diliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media

By |2024-04-24T10:58:57+00:00April 24th, 2024|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , , , |0 Comments

Bisakah Putusan PK Memperberat Pidana?

Putusan Peninjauan Kembali dalam pidana tidak boleh lebih berat dari pidana yang telah dijatuhkan oleh Putusan semula. Bahwa hal ini berdasarkan pasal 266 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 (“KUHAP”) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 (“SEMA 7/2012”), yang menyatakan: Pasal 226 ayat (3) KUHAP Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan

By |2024-04-24T10:08:11+00:00April 24th, 2024|Categories: Hukum Pidana|0 Comments

Bisakah Dipidana Karena Tidak Bayar Hutang?

Pertanyaan: Awalnya Saya punya hutang 1 miliar, namun saya sudah cicil untuk bayar, sekarang sisang 600 juta lagi, tapi pihak yang mengutangi mengancam saya terus jika tidak dibayar maka saya akan dilaporkan pidana, apakah bisa dipidan jika tidak bayar hutang? Jawaban: Bahwa tindakan hutang piutang tidak bisa dipidana karena hal tersebut masuk ranah perdata, yang

By |2023-09-17T03:34:10+00:00September 17th, 2023|Categories: Hukum Pidana|0 Comments

Apa Langkah Hukum Jika Laporan Polisi Tidak Ditindak Lanjuti?

Pertanyaan: Saya sudah membuat laporan polisi tahun 2020 tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, apa yang harus dilakukan agar laporannya ditindak lanjuti ? Jawaban: Adapun langkah yang dapat anda lakukan agar Laporan Polisi anda ditindak lanjuti, sebagai berikut: LANGKAH PERTAMA, anda dapat meminta Surat pemberitahuan perkembangan hasil

By |2023-09-17T03:09:44+00:00September 17th, 2023|Categories: Hukum Pidana|Tags: , |0 Comments

Cek Yang Dikualifikasi Sebagai Cek Kosong

Cek Kosong berdasarkan Pasal 1 Angka 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (“Peraturan BI 18/43/PBI/2016”), adalah cek yang ditolak pembayaran atau pemindahbukuannya oleh Bank Tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Adapun cek

By |2023-05-03T12:11:02+00:00May 3rd, 2023|Categories: Hukum Pidana|Tags: , |0 Comments

Alasan – Alasan Pemberian Cek Kosong Bukan Pidana

Pertanyaan: Apakah bisa pemberian cek kosong tidak dipidana ? Jawaban: Cek Kosong berdasarkan Pasal 1 Angka 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, adalah cek yang ditolak pembayaran atau pemindahbukuannya oleh Bank tertarik dengan alasan penolakan sebagaimana ditetapkan

Go to Top