By ASL Lawyer|2024-02-02T18:19:46+00:00February 2nd, 2024|Categories: Hukum Bisnis|Tags: Risalah RUPS, RUPS|0 Comments
Apakah Wajib Membuat Berita Acara RUPS?
Pertanyaan: Perusahaan saya mau melakukan RUPS, apakah harus ada berita acaranya jika melakukan RUPS? Jawaban: Bahwa Berita acara dalam UU Perseroan Terbatas disebut Risalah RUPS yang mana setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan Risalahnya. Bahwa berdasarkan pasal 90 ayat (1) Jo. Pasal 100 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Can An Agreement Made In A Foreign Language Be Canceled?
Agreements between Indonesian private institutions and/or Indonesian individuals with foreign parties in a foreign language without an Indonesian translation or an Indonesian version cannot be the reason for cancelation the agreement. According to Supreme Court Circular Letter Number 3 of 2023 concerning the implementation of the Formulation of the Results of the Plenary Meeting of
Bisakah Akta Notaris Sebagai Bukti Pembayaran Atas Jual Beli Saham?
Akta Notaris dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran atas Jual beli saham, sepanjang tertulis dalam pasal-pasalnya bahwa saham tersebut telah dibayar. Kemudian, oleh karena Akta notaris adalah akta otentik, maka isi pasal-pasal yang ada di dalamnya secara formal dianggap benar. Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 188 PK/Pdt/2020, menyatakan: Bahwa Tergugat VI/Pemohon Peninjauan Kembali adalah seorang
Apkah Sah Nominee Agreement Untuk Kepemilikan Saham?
Perjanjian Nominee agreement untuk kepemilikan saham dalam perseroan terbatas secara hukum tidak sah dan batal demi hukum, karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa hal ini berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan: (1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang
Apakah Wajib Disomasi Jika Ada Wanprestasi ?
Pertanyaan: Terdapat kerjasama bisnis antara saya dengan rekan bisnis, namun teman saya tidak melaksanakan kewajibannya, perlu kah disomasi dulu ? Jawaban: Somasi (surat teguran) harus dilakukan dalam hal ada wanprestasi (tindakan ingkar janji) yang mana rekan bisnis anda tidak melakukan kewajibannya. Bahwa berdasarkan 1238 KUHPerdata, menyatakan: “si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah
Surat Kuasa Dari Luar Negeri, Apakah Sah Digunakan di Indonesia ?
Pertanyaan: saya membuat dokumen surat kuasa dari luar negeri, apakah sah digunakan di Indonesia ? Jawaban: Untuk keabsahan Dokumen Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia harus dilegalisasi oleh KBRI setempat. Bahwa hal ini berdasarkan: Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 poin 70 Sub bab B, menyatakan: “dokumen-dokumen asing yang
Direktur Tidak Mau Melakukan RUPS, Begini Langkahnya Agar RUPS Diadakan PT !
Pertanyaan: Saya Selaku pemegang saham di perusahaan yang memiliki kepemilikan saham sebesar 20 % (Persen), sampai saat ini Perusahaan belum melakukan RUPS, karena Direktur tidak mau mengakan RUPS, bagaimana langkah hukumnya agara Perusahaan bisa mengadakan RUPS ? Jawaban: Jika Perusahaan tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"), maka Selaku pemegang saham bisa meminta agar
Bukan Direktur Utama, Bisakah Direksi Lain Mewakili Perseroan?
Pertanyaan: Saya sebagai direktur I dalam perusahaan yang bertanggung jawab mengenai keuangan, bisakah saya mewakili perseroan untuk melakukan gugatan di pengadilan atas nama perusahaan ? Jawaban: Direksi Perusahaan dalam hal ini Direktur I, sekalipun bukan Direktur Utama berwenang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Pemegang Saham Belum Setor Modal, Apa Akibatnya ?
Pertanyaan: Saya selaku pemegang saham di salah satu perusahaan, namun saya belum menyetorkan modal, apa ada dampak dan akibatnya ? Jawaban: Bahwa pemegang saham yang belum menyetorkan modalnya dan belum masuk dalam daftar pemegang saham, maka hak-haknya sebagai pemegang saham ditunda sampai pemegang saham tersebut menyetorkan modalnya ke perusahaan. berdasarkan pasal 48 ayat (3) Undang