Pertanyaan:

Saya sebagai direktur I dalam perusahaan yang bertanggung jawab mengenai keuangan, bisakah saya mewakili perseroan untuk melakukan gugatan di pengadilan atas nama perusahaan ?

Jawaban:

Direksi Perusahaan dalam hal ini Direktur I, sekalipun bukan Direktur Utama berwenang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

Bahwa hal ini berdasarkan pasal 98 ayat (1), ayat (2)  dan ayat (3) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan:

  1. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  2. Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
  3. Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

Penjelasan Pasal 98 ayat (2) UUPT

Undang-undang ini pada dasarnya menganut sistem perwakilan kolegial, yang berarti tiap tiap anggota Direksi berwenang mewakili Perseroan. Namun, untuk kepentingan Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan bahwa Perseroan diwakili oleh anggota Direksi tertentu

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2332 K/Pdt/1985, yang kaidah hukum menyatakan:

Direktur suatu badan hukum (PT) dapat bertindak langsung mengajukan gugatan dan tidak perlu lebih dahulu mendapat surat kuasa khusus dari Presiden Direktur dan para pemegang saham, karena Perseroan Terbatas sebagai badan hukum dapat langsung diwakili oleh Direktur

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Direktur lain yang bukan Direktur utama berwenang mewakili perusahaan sepanjang tidak diatur lain dalam AD Perusahaan.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.