Bahwa secara hukum, tempat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak bisa diadakan di luar negeri, melainkan harus berada di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perusahaan melakukan kegiatan usahanya atau terletak wilayah negara republik Indonesia.
Bahwa hal ini berdasarkan pasal 76 Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan:
- RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
- RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.
- Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
- Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, RUPS tidak bisa diadakan di Luar negeri, tetapi tempat pelaksanaannya secara hukum harus di wilayah republik Indonesia.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment