Kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan termasuk sebagai kerugian negara, hal ini berdasarkan Pasal 4 B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), menyatakan:
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
Penjelasan Pasal 4 B:
Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/ atau operasional BUMN bersangkutan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan aset BUMN untuk kegiatan investasi dan/atau operasional bukan sebagai kerugiaan negara.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment