Jika mengajukan gugatan pembatalan merek, tidak menarik Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak dalam gugatan, maka berakibat gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Bahwa hal ini berdasarakan putusan-putusan sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby, 16 April 2020, yang menyatakan:
“menimbang bahwa setelah majelis hakim mencermati gugatan penggugat yang mana penggugat mohon agar memerintahkan Direktorat merek dan indikasi geografis untuk mencoret pendaftaran merek capital daftar nomor: IDM000186189, Kelas 30 atas Turut Tergugat (ic. Haru Kindo) dan selanjutnya mengumumkan pembatalan merek tersebut dalam berita resmi merek, sedangkan direktorat merek dan indikasi geografis tidak didudukan sebagai pihak dalam perkara ini”
“menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut di atas sudah sangatlah tepat dikatakan bahwa gugatan penggugat patut untuk tidak dapat diterima karena ada pihak yang seharusnya termasuk di dalamnya tapi oleh penggugat tidak digugat”
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, 30 Oktober 2019, yang menyatakan :
“menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut majelis hakim karena obyek gugatan pembatalan pendaftaran merk “Nilos” yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual maka pihak Direktorat Jendral kekayaan intelektual haruslah ditarik sebagaii pihak dalam perkara”
“menimbang, bahwa karena pihak Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual tidak ditarik sebagai pihak maka menurut majelis hakim dalam perkara gugatan ini terdapat kekurangan pihak dengan demikian eksepsi gugatan kurang pihak dari Tergugat dapat dikabulkan”
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 151/K/SIP/1975 tanggal 13 Mei 1975 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 437 K/SIP/1973, tanggal 09 Desember 1972, yang pada intinya menyatakan:
“Gugatan yang tidak lengkap pihaknya harus dinyatakan tidak diterima”
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1421 K/Sip/1975, tertanggal 8 Juni 1976:
“Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena kesalah formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akan tetapi belum digugat”
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment