Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi di lingkungan militer hal ini berdasarkan Pasal 42 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU-XXI/2023, menyatakan:

“Mahkamah berpendapat telah ternyata norma Pasal 42 UU 30/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, KPK berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi di lingkungan militer sepanjang perkara tersebut ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.