hak-hak pemegang saham perusahaan diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas.

terdapat 3 (tiga) hak pemegang saham sebagaimana pasal 52 ayat (1) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (“UUPT”), sebagai berikut:

Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. Menerima pembayaran dividend an sisa kekayaan hasil likuidiasi;
  3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini (seperti: mengajukan permohonan RUPS, Mengajukan permohonan pemeriksaan/audit terhadap perseroan, dll).

 

Apabila  masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.