hak-hak pemegang saham perusahaan diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas.
terdapat 3 (tiga) hak pemegang saham sebagaimana pasal 52 ayat (1) Undang – undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (“UUPT”), sebagai berikut:
Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
- Menerima pembayaran dividend an sisa kekayaan hasil likuidiasi;
- Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang ini (seperti: mengajukan permohonan RUPS, Mengajukan permohonan pemeriksaan/audit terhadap perseroan, dll).
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment