Kewenangan Direksi dalam Perusahaan:
- Menjalankan pengurusan perseroan;
- Mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar peradilan
Hal tersebut berdasarkan pasal 5 Jo. Pasal 92 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), yang menyatakan:
Pasal 1 angka 5 UUPT
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Pasal 92 ayat (1) UUPT
Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Kewajiban Direksi Perusuahaan:
- Membuat daftar pemegang saham;
- Membuat daftar khusus;
- Membuat risalah rups;
- Membuat risalah rapat direksi;
- Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan
- Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan
Hal ini sebagaimana pasal 100 ayat (1) UUPT, yang menyatakan:
Direksi Wajib:
- membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
- membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan; dan
- memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau butuh bantuan hukum, silahkan hubungi 0821-2234-1488 atau klik kontak di bawah ini.
Leave A Comment